Qurban Bersama Rotte, Sesuai Syariah dan Mudah


Qurban bersama Rotte Foundation, sesuai syariah dan mudah.
Rabu 15 Juli 2020 16:48:30 WIB

QURBAN adalah wujud rasa syukur yang ditunjukkan seluruh umat muslim kepada Allah atas segala karunia dan nikmat yang telah diberikan. Mungkin masih banyak yang bingung, apa sebenarnya hukum qurban.

QURBAN wajib atau sunnah? Beberapa ulama yang berpendapat hukum qurban dalam Islam itu wajib bagi yang memiliki kelapangan harta dan cukup rezeki untuk melakukannya dan bagi umat muslim yang kurang mampu maka gugurlah kewajiban tersebut.

QURBAN termasuk salahsatu ibadah sunah yang tidak boleh ditinggalkan, karena Allah sangat mencintai hambanya yang mau menghabiskan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah.

SYARIAT QURBAN
Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan qurban. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. )

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Scroll to top